JABAR EKSPRES – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor resmi mengumumkan para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dari 13 nama pendaftar jabatan Direksi Perumda PPJ, 11 orang di antaranya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tercatat, dari jumlah peserta yang lolos beberapa di antaranya berasal dari internal Perumda PPJ Kota Bogor, yakni Jenal Abidin selaku Direktur Umum periode 2019-2024, Dr. Abdul Haris Maraden selaku Manager Usaha dan Jasa, Sulhanudin selaku Manager Hukum Sulhanudin dan Ruly Indrawan selaku Manager Teknik Pembangunan & Pemeliharaan.
Selain internal, ada juga sosok dari eksternal dari tokoh muda Bogor seperti mantan Ketua PBB Kota Bogor Subhan Murtadla, mantan Ketua KNPI Kota Bogor Hasbulloh dan Mantan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
Kemudian dari kalangan profesional ada Advokat Bangua Togu Tambunan, Direktur Utama PT. Saila Multi Perkasa Group Farulian, Konsultan Pajak dan Keuangan Dina Fajrina serta Kanit Pasar Cileungsi Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Aldino Novianto Subagio.
BACA JUGA: Pasar Gembrong Sukasari Bogor Ditargetkan Rampung April 2024, Komisi III Sampaikan Catatan
Sedangkan dua orang yang tidak lolos berasal internal Perumda PPJ Kota Bogor yaitu Kanit Pasar Induk TU Kemang Iwan Arief Budiman dan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Joyoboyo, Hariyono.
Ketua Pansel Direksi Perumda PPJ Kota Bogor, Hanafi menuturkan, bahwa tim pansel telah membahas hasil verifikasi faktual keaslian dokumen peserta yang di upload 5 Februari sampai 11 Februari 2024 lalu.
Dari 13 itu ada dua yang dinyatakan gugur, dan satu menunggu verifikasi.
“Artinya dua orang tidak lulus seleksi administrasi, Iwan Arif Budiman persyaratan umum S1 dia hanya SMA. Yang kedua Hariyono tidak lulus karena tidak datang,” katanya dikutip Kamis, 22 Februari 2024.
“Lalu Dina Fajrina lolos setelah di konfirmasi, karena sebelumnya tidak memperlihatkan surat rekomendasi dari pimpinan nya. Yang di perlihatkan surat pengambilan kredit mobil dan surat jabatan dia diperusahaan, jadi diminta diperlihatkan surat izin dari atasan, setelah diverifikasi, kami nyatakan lolos,” lanjut Hanafi.