JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan dan menahan 4 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut yang terjadi pada tahun 2018 sampai 2021. Bahkan Kejati juga mencatat dari tindak pidana tersebut, kerugian negara mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengaku sangat mengapresiasi atas adanya pengungkapan kasus korupsi di di PT BPR Intan Jabar.
“Tentunya kita mendukung proses hukum dan kita tidak akan menutupi hal-hal seperti itu,” ucapnya saat ditemui di Kantor DBMPR Jabar, Jl. Asia-afrika, Kota Bandung, Senin (19/2).
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Kuatkan Pengawasan Terhadap Isu Otak-Atik Surat Suara Pasca Pemilu 2024
Bey menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka juga akan dijadikan sebuah contoh agar seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya di Jabar tetap mentaati aturan.
“Ini sebagai contoh untuk kita semua, kita harus taati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.
Lebih jauh Bey menuturkan, Pemprov Jabar juga akan segera mengevaluasi seluruh BUMD, agar dapat terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
“Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan Korupsi di PT BPR Intan Jabar),” imbuhnya.
BACA JUGA: KPU KBB Pastikan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 Meninggal Dunia Dapat Santunan
Untuk diketahui, penetapan 4 orang tersangka yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021, dilakukan oleh Kejati Jabar pada Kamis (15/2) kemarin.
Kejati menyebut, kasus yang diusut yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021. Bahkan juga Kejati mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai sekitar Rp 10 miliar.