Heboh! Surat Suara Bergambar Palu Arit Muncul di TPS Semarang, Polisi Langsung Bertindak

Simbol Palu Arit di surat suara
Petugas PPS Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, menunjukkan temuan surat suara pemilu yang ditempel secarik kertas bergambar palu arit, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-PPS Pandansari.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kehebohan terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah Semarang, lantaran muncul surat suara bergambar Palu Arit.

Kertas suara dengan simbol terlarang itu ditemukan oleh petugas TPS 3 Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sekilas lambang Palu Arit ini tampak menyatu dengan kertas suara.

Namun pada kenyataannya, lambang Partai Komunis itu hanya menempel pada surat suara dengan kertas yang berbeda.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Unggul 59,23 Persen di Quick Count, Kedai KOPI Prediksi Pilpres 2024 Satu PutaranViral Kertas Suara Paslon no 2 Sudah Tercoblos di Bogor

Hal ini dibenarkan langsung Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pandansari, Dedi Taruna.

Dedi mengatakan, kertas bergambar simbol Palu Arit itu ditempel menggunakan staples di surat suara Pemilu Presiden.

“Diduga disengaja karena ditempel dengan staples,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa penemuan tersebut sempat membuat kaget warga yang mengikuti penghitungan suara di TPS tersebut.

Kendati begitu, petugas tidak bisa berbuat apa-apa atau meuduk warga sembarangan terkait adanya aksi tak terpuji itu.

Menurut Dedi, terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Kelurahan Pandansari.

Penemuan surat suara yang ditempel simbol Palu Arit itu pun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dia menyebut polisi langsung bergegas untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kami menunggu perkembangannya saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 ini merupakan pemilihan yang cukup banyak sebab tak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden saja.

Baca Juga:Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Sebut Revisi Undang-Undang Desa Bisa Tingkatkan Pembangunan dan EkonomiPuluhan Pasien RSJ Cisarua Antusias Ikuti Pencoblosan Pemilu 2024

Pemilu 2024 ini juga memilih Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

Adapun terkait daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

0 Komentar