JABAR EKSPRES – Para tahanan yang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim tetap dapat menggunakan hak pilih dalam Pemillihan Umum Indonesia 2024.
Digelar pada Rabu (14/2), Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo memastikan bahwa mereka dapat mencoblos di tempat pemungutan suara yang telah disiapkan oleh Polri.
” Tahanan yang berada di Rutan Bareskrim, diberi hak untuk memberikan suaranya pada Pemilu 14 Februari besok,” ungkap Gatot Agus Budi Utomo kepada wartawan dikutip dari PMJnews.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan TPS di Rutan Bareskrim Polri.
“Pihak KPU menyiapkan satu TPS loksus di Rutan Bareskrim dengan jumlah tahanan yang memiliki hak pilih sekitar 100 orang,” ujarnya.
Dia juga mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi soal tata cara pencoblosan.
“Mekanisme pengambilan suara pemilu sudah disosialisasikan dan untuk logistik sudah siap di Rutan Bareskrim,” ucapnya.