Pelajar 15 Tahun Jadi Algojo MRA saat Tawuran di Sukabumi

JABAR EKSPRES – Teka-teki tewasnya MRA (17) akibat duel antar pelajar pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB akhirnya terkuak. Ia tewas diduga karena kehabisan darah sebab mendapatkan luka akibat senjata tajam.

Dari informasi yang dihimpun, tawuran dengan cara duel yang berujung maut tersebut diduga melibatkan sekira 15 orang. Duel tersebut terjadi di Kampung Lebak Muncang, RT 39 RW 19, Desa Cikujang , Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, MRA diduga tewas oleh MRP alias A pelajar (15), kemudian MDS pelajar (17) yang memiliki peranan berbeda saat kejadian tersebut.

“Identitas pelaku, datang beberapa motor diduga berjumlah 15 namun baru diamankan beberapa org sudah ditetapkan tersangka , MRP alias A membawa sajam clurit dan membacokan kepada korban, ini pelaku utama,” ujarnya pada awak media saat konferensi pers.

BACA JUGA: Tawuran Berujung Maut, Satu Pelajar Asal Sukabumi Tewas

“MDS juga pengendara motor yang membawa ke tempat kejadian ikut membuang clurit ke dalam jurang, jadi clurit sempat dibawa oleh pelaku ini berboncengan,” imbuhnya.

Dalam duel pelajar yang berujung maut tersebut MRA hampir mendapatkan luka di sekujur tubuh, ia tewas diduga karena kehabisan darah.

“Korban mengalami luka di dagu memanjang ke leher, kemudian luka sayat di bagian pangkal paha, luka sayat di bagian ibu jari, kemudian kaki kiri yaitu kelingking atau jempol diduga korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” terangnya.

Duel tersebut melibatkan 2 SMP di Sukabumi. Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis clurit, 1 helm hitam milik pelaku.

“Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tengang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 338 KUHP ttg pembunuhan pidana penjara 15 tahun, pasal 354 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana 10 tahun, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang dipidana ancaman 7 tahun,” tutupnya. (Mg9)

BACA JUGA: Teguk Miras Oplosan, 3 Warga Cariu Bogor Regang Nyawa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan