JABAR EKSPRES – Pada Pemilu 2024, yang akan diadakan pada 14 Februari mendatang, sebagian warga mengungkapkan bahwa mereka tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Betty Epsilon Idroos, salah seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa warga yang termasuk dalam DPK namun tak terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat yang tertera di KTP elektronik mereka.
Mereka dapat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir pencoblosan dan akan dilayani selama masih tersedia surat suara.
Perlu dicatat bahwa TPS akan buka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Baca Juga:Marvel Keluarkan Teaser Film Deadpool dan Wolverine, Pertemuan Dua Superhero LegendarisPolisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi KPU, warga yang ingin mencoblos harus membawa sejumlah berkas sesuai dengan kategori mereka:
1. Untuk pemilih dalam DPT
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Untuk pemilih dalam DPTb
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
