JABAR EKSPRES – Pada Pemilu 2024, yang akan diadakan pada 14 Februari mendatang, sebagian warga mengungkapkan bahwa mereka tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Lalu, bagaimana nasib mereka? Apakah masih bisa memberikan suara di hari pencoblosan?
Baca juga : Kumpulan Link Download Spanduk TPS 2024, Ada Beragam Pilihan!
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), warga yang termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih memiliki kesempatan untuk memberikan suara. Meskipun jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pencoblosan, namun mereka tetap memiliki hak suara.
Betty Epsilon Idroos, salah seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa warga yang termasuk dalam DPK namun tak terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat yang tertera di KTP elektronik mereka.
Mereka dapat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir pencoblosan dan akan dilayani selama masih tersedia surat suara.
Perlu dicatat bahwa TPS akan buka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi KPU, warga yang ingin mencoblos harus membawa sejumlah berkas sesuai dengan kategori mereka:
1. Untuk pemilih dalam DPT
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Untuk pemilih dalam DPTb
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Surat pindah memilih (Model A)
3. Untuk pemilih dalam DPK:
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Baca juga : Langsung Print! LINK Download PDF KPPS 1-7 Lengkap dengan Pengawas dan Saksi
Dengan ketentuan ini, diharapkan setiap warga yang memiliki hak suara dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan dengan mewujudkan partisipasi aktif dalam proses demokrasi negara.