Bawaslu Kabupaten Bekasi Mengimbau Parpol dan Peserta Pemilu 2024 untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan ultimatum dan imbauan kepada partai politik serta peserta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara sukarela dan mandiri sebelum memasuki masa tenang.

Dalam keterangan resminya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada pimpinan partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu di wilayah tersebut terkait dengan tahapan masa tenang pemilu 2024.

“Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang,” kata Akbar Khadafi kepada Cikarang Ekspres pada Minggu, 11 Februari 2024.

Imbauan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.

BACA JUGA: Pernyataan Ahok Bisa Jadi Amunisi PDIP untuk Serang Prabowo

“Kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah yang akan menertibkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Khadafi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga pengawas TPS, untuk melakukan patroli pengawasan secara komprehensif di semua tingkatan selama masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Masa tenang Pilpres 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu oleh peserta pemilu.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Kampanye Akbar PAN di GBLA: Verrell Bramasta Cerita Pengalaman Seru

Masa tenang dimulai pada 11 Februari 2024 dan berakhir pada 13 Februari 2024.

Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan berbagai bentuk kampanye, baik di media sosial, media massa, maupun tempat umum. Pelanggaran masa tenang dapat dikenai sanksi atau denda oleh KPU dan Bawaslu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan