JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan ultimatum dan imbauan kepada partai politik serta peserta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara sukarela dan mandiri sebelum memasuki masa tenang.
Dalam keterangan resminya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada pimpinan partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu di wilayah tersebut terkait dengan tahapan masa tenang pemilu 2024.
“Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang,” kata Akbar Khadafi kepada Cikarang Ekspres pada Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Juga:Tiga Anak Tewas dalam Kebakaran di Subang Jawa BaratTips Ampuh Menghasilkan Uang dengan Bot Telegram: Panduan dan Pencegahan Penipuan
Lebih lanjut, Khadafi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga pengawas TPS, untuk melakukan patroli pengawasan secara komprehensif di semua tingkatan selama masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Masa tenang Pilpres 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu oleh peserta pemilu.
Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan berbagai bentuk kampanye, baik di media sosial, media massa, maupun tempat umum. Pelanggaran masa tenang dapat dikenai sanksi atau denda oleh KPU dan Bawaslu.
