JABAR EKSPRES – Sepuluh orang terduga pelaku promosi judi online ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku mengiklankan situs haram tersebut melalui berbagai media sosial.
Mereka yang ditangkap itu berinisial ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).
“Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online tersebut adalah pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD,” ucap Nicholas dalam keteranganya, Jumat (9/2).
BACA JUGA: Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi karena Diduga Lalai Menjaga Anak
Dikatakan Nicholas, para tersangka tersebut mempromosikan permainan terlarang dengan cara menyebarkan ke grup-grup facebook.
“Para tersangka memposting permainan yang ada taruhannya di grup-grup Facebook. Selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut,” katanya.
Jika target sudah tertarik dan mengirim pesan, para tersangka kemudian akan memberikan nomor whatsapp yang dioperasikan oleh admin.
Mereka juga akan mengajarkan target atau calon pemain untuk membuat akun judi hingga berhasil deposit.
“Pemain kemudian diarahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku,” ucapnya.
BACA JUGA: Komunitas Honda CRF Karawang Rayakan Anniversary ke-5
Lebih jauh, Nicholas mengatakan bahwa para tersangka akan mendapatkan fee sebesar Rp30 ribu per akun yang mendaftar dan mentransfer deposit.
“Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.