PMI Kabupaten Bandung Barat Disekap di Myanmar, Kepala BP2MI Buka Suara

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menanggapi terkait adanya dugaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang disekap dan mengalami penganiayaan di Myanmar.

Menurutnya, untuk Myanmar di Kamboja, Indonesia tidak memiliki kesepakatan resmi (Mou) dengan negara tersebut, terlebih pekerjaan yang ada di negara itu merupakan pekerjaan ilegal dan tidak diakui oleh Indonesia

“Untuk myanmar di kamboja sudah jelas kita tidak memiliki MOU dengan negara tersebut, sementara sektor pekerjaan adalah scanning online yaitu penipuan lewat online dan juga perjudian,” ujar Benny saat ditemui di Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA: Mengenal Batik Khas Cimahi, Pelestarian Budaya di Lembur Batik

Benny menekankan dua sektor pekerjaan yang berada di negara tersebut memang merupakan sebuah pekerjaan yang ilegal sehingga tidak mungkin pihaknya mengirimkan anak bangsa untuk bekerja disana.

Namun dirinya juga mengingatkan agar lebih hati-hati terhadap tawaran dengan iming-iming gaji tinggi namun sebenarnya beresiko dan ilegal.

“Jadi jelas ilegal hati-hati jangan sampai mengimingi gaji tinggi diberangkatkan dengan cepat padahal itu ilegal dan resikonya pasti akan ditanggung oleh mereka. Jadi berhati-hati untuk mendapatkan informasi, berhati-hati untuk ajakan orang untuk bekerja di luar negeri,” tegasnya.

“Dan setelah itu mereka akan mendapatkan masalah akhirnya negara juga yang harus turun tangan untuk membebaskan mereka masalah dan memulangkan ke Indonesia,” tambahnya

Adapun untuk kejadian yang terjadi di Myanmar, Benny menyebut akan segera melakukan pemulangan kepada PMI disana.

Meskipun pemulangan tidak terlalu sulit, namun hal itu terkendala dengan pelaporan karena tidak berangkat secara resmi.

“Ya akan segera dipulangkan, untuk pemulangan nggak susah sebetulnya karena yang penting mereka melapor karena negara kesulitan untuk mengidentifikasi siapa sih orang Indonesia yang ada di luar negeri dan berangkat secara tidak resmi,” ungkapnya.

Berbeda jika berangkat secara resmi, proses pemulangan bisa dengan mudah karena sudah terdata.

“Kalau mereka berangkat secara resmi kan gampang karena datanya bisa dibuka di Cisco perlindungan negara jalan selama dia berada di luar negeri. Kemudian juga jika ada advokasi masalah kita cepat melakukan,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan