Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Puan Janjikan RUU Desa Dibahas Setelah Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membahas Revisi UU Desa, Senin (5/2).

Salah satu yang hal yang dibahas revisi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebut perwakilan perangkat desa memahami serta menyetujui RUU Desa tersebut akan dibahas setelah Pemilu 2024.

Puan mengatakan, pimpinan DPR telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI, Selasa (6/2).

Namun menurutnya, DPR akan menjalani masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

BACA JUGA: Ini Alasan Utama Perempuan Tionghoa Beri Dukungan pada Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

“Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya,” kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2), dikutip dari Antara News.

Puan mengatakan, saat ini substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai. Dia pun menegaskan, DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Puan juga mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

“Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini,” kata Puan.

BACA JUGA: Sidang Jonathan Majors Bergeser ke Bulan April, Drama Hukum Kasus Penyerangan yang Memukau

Melansir dari Antara News, pada pembahasan Revisi UU Desa, Senin (5/2), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg DPR soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus.

Kemudian, hal itu akan dibawa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya. (Mg/Ratih Pujawati)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan