Perubahan Strategi Pengelolaan Sampah Kota Cimahi Pasca Larangan di TPA Sarimukti

SAMPAH: Pj Wali Kota Cimahi saat Ditemui Awak Media dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Kota Cimahi.
Pj Wali Kota Cimahi saat Ditemui Awak Media dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Kota Cimahi. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Sejak larangan pembuangan sampah organik di TPA Sarimukti, pengolahan sampah organik dilakukan di setiap wilayah. Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyatakan bahwa Kota Cimahi masih memiliki kuota untuk pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

“Semenjak TPA Sarimukti melarang membuang sampah organik, maka sampah organik kita olah di setiap wilayah,” ungkap Dicky pada wartawan belum lama ini.

Dicky Saromi mengatakan keberhasilan Grak Ompimpah dapat diukur dari kemampuan BSU dalam menangani limbah.

Baca Juga:12 Hari Menuju Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Mulai Persiapan Distribusikan Surat SuaraJokowi akan Menetapkan Pengganti Mahfud Md dalam Waktu 2-3 Hari

“Saya juga sudah beberapa kali mengstrategikan dengan kewilayahan termasuk Grak Ompimpah yang bergandengan tangan dengan BSU (Bank Sampah Unit),” kata Dicky.

Beberapa jenis sampah, seperti sampah yopeliu, Dicky telah dicatat dan akan tetap disimpan untuk kemudian diolah, termasuk yang berlokasi di Santiong.

“Pada tahun 2024, kami berencana melaksanakan praktik pertanian organik di wilayah ini melalui metode pengomposan dan teknik lainnya,” katanya.

Dicky menegaskan, pada dasarnya, masih tersedia kuota untuk pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti bagi kota tentara itu.

“Karena Cimahi kedepannya akan mengarah zero TPA sampah organik sudah mulai kita atasi,” pungkasnya

Sama halnya dengan yang dikatakan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, pengolahan sampah di Kota Cimahi sudah dilakukan sebelum terjadinya kebakaran di TPA Sarimukti.

“Pengolahan sampah melibatkan proses mekanis dari penerimaan sampah, pemilahan, penggilingan, peninjauan, hingga penghancuran,” ucapnya pada Jabar Ekspres melalui seluler, Sabtu 3 Februari 2024.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Bandung Lakukan Penertiban APK, Minta KPU Lebih TegasDisdukcapil Cimahi Gencarkan Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024

Menurutnya, TPS Lebaksaat akan mengolah kompos organik dengan kapasitas 10 ton melalui pemeliharaan larva. Sementara itu, 40 ton sisanya akan digunakan untuk dicampur menjadi bahan bakar padat.

“Sebagian dari 40 ton sisanya akan digunakan untuk pencampuran menjadi bahan bakar padat, dengan harapan tersisa 30 ton untuk mencapai tujuan zero land fill,” ucapnya. (Mong)

0 Komentar