JABAR EKSPRES – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari bendera partai politik, baliho atau spanduk Calon Legislatif, Calon Presiden, dan lainnya, telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik di jalan keluar Tol Soreang, Tol Kutawaringin, serta sekitar area Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung pada Jumat (2/2/2024).
Penertiban APK dilakukan karena lokasi pemasangan tersebut tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Komisi I Desak Kerusakan Surat Suara Segera DiantisipasiPolda Jabar Kerahkan 19 Ribu Personel Jaga Keamanan saat Pencoblosan Pemilu 2024
Selain itu, adanya APK ini juga dianggap mengganggu pemandangan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan jika terjadi penurunan APK ke jalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 585 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012.
“Pengaturan APK ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketenangan umum di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Kahpiana, saat mengawasi proses penertiban APK di jalan keluar Tol Soreang pada Jumat (2/2/2024).
Kahpiana menambahkan, penertiban ini juga merujuk pada masukan yang diterima dari pihak Jasa Marga dan pengelola tol yang menyampaikan kekhawatiran akan potensi kecelakaan akibat robohnya APK karena faktor cuaca dan lainnya.
Selain itu, penertiban ini juga berdasarkan aturan Pasal 71 yang mengatur larangan pemasangan APK di taman-taman yang merupakan milik pemerintah daerah khususnya Disperkimtan, termasuk taman yang menjadi pembatas jalan di tengah-tengah exit tol.
“Meskipun jumlah APK yang ditertibkan belum dapat dipastikan secara akurat karena jumlahnya sangat banyak, namun mayoritas APK terpasang setelah adanya kegiatan rapat umum di wilayah Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Proses penertiban dilakukan di sepanjang jalan keluar tol Soreang dan Kutawaringin yang berujung ke Stadion Si Jalak Harupat, serta di sekitar area Pemda Kabupaten Bandung, termasuk di sekitar kantor pemerintah.
Baca Juga:Minimalisir Terjadinya Korban KPPS, Atang Dorong Pemkot Bogor Siapkan Nakesling Khusus PemiluSempat Kabur ke Jakarta, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Berhasil Dibekuk Polisi
“Setelah dilakukan pencopotan, APK yang berhasil disita akan disimpan di kantor Bawaslu. Bagi peserta pemilu yang berminat untuk mengambilnya, mereka dapat menghubungi kantor Bawaslu,” tutup Kahpiana.
