Maraknya Alih Fungsi Lahan di KBU, Pemda KBB Lempar Kesalahan ke Kota Cimahi

Lebih lanjut Zamilia menjelaskan, di dalam review peraturan tata ruang itu pasti menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan area-area mana saja yang boleh dibangun dan berapa batasannya itu pasti diatur.

Selain itu, sambung Zamilia, Perda tentang tata ruang itu tidak berdiri sendiri lantaran dia harus mengacu kepada perda yang ada di atasnya. Seperti peraturan tata ruang provinsi, nasional dan itu harus berjenjang dan komplementer.

“Jadi, gak berdiri sendiri dan pasti melihat tata ruang yang ada di atasnya. Makanya dengan adanya era OSS ini mungkin yang harus jadi konsen bersama bagaimana pengendalian ini bisa tetap kita masukkan dalam persyaratan,” paparnya.

Sebab, apabila DLH KBB tidak turut serta mengatur dikhawatirkan semua bisa mengajukan perizinan dan bisa lolos dengan mudah.

“Nah ini pengendaliannya seperti apa supaya provinsi dan daerah diberikan kewenangan untuk melalui pengendalian itu. Sebab, setelah perizinan menggunakan OSS, filternya pun berkurang dan ini yang membuat kami khawatir,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan