BACA JUGA: Benarkah Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair 25 Februari? Cek Info Terbarunya!
Artinya secara konsep politik uang itu setengah ilegal. Harusnya tegas politik uang harus dilegalkan secara penuh sehingga pemberi dan penerima bisa sama-sama dijerat.
“Politik uang itu kan tidak mesti dalam bentuk sogokan uang. Tapi dalam bentuk materi lainnya yang diluar bahan kampanye itu masuk kategori politik uang. Lihat ketentuan Pasal 515 dan 523 UU 17/2017 dan Pasal 72, 75, dan Pasal 33 ayat 7 PKPU No 15 Tahun 2023,” kata dia.
Namun di lapangan aturan sering ditafsirkan macam-macam, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Contoh ada caleg yang ngasih hadiah perlombaan atau doorprize itu terang benderang hadiahnya melebihi standar harga bahan kampanye yang ditetapkan sebesar Rp75 ribu rupiah di Banjar.
“Emang ada Motor, TV, kipas angin seharga itu. Itu sudah masuk pelanggaran. Bukan saja masuk kategori politik uang tapi sekaligus melebihi standar harga,” katanya. (CEP)