JABAR EKSPRES – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa dibalik kenaikan harga komoditas pangan termasuk beras terjadi diakibatkan oleh faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses infrastruktur.
“Salah satu pendorong kenaikan harga ini antara lain karena kurangnya pasokan di beberapa wilayah terutama akibat dari faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses jalan dan hambatan distribusi komoditas pangan,” kata Amalia A. Widyasanti, Plt Kepala BPS, saat menyampaikan Berita Resmi Statistik di Jakarta, dikutip dari antaranews.
Ia menyebutkan bahwa secara umum kenaikan harga beras terjadi di 28 provinsi, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali Nusra disebut mengalami kenaikan harga beras. Sementara harga beras di 10 provinsi lainnya menunjukan penurunan.
Amalia mengatakan lebih lanjut bahwa tingginya harga beras dipengaruhi oleh suplai yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan permintaan yang tinggi.
Salah satu isu yang menyebabkan tingginya harga beras adalah beberapa negara penghasil beras menahan ekspornya sehingga mengakibatkan harga pasar global relatif naik.
BACA JUGA: 800 Knalpot Bising Hasil Razia di Cirebon Dibuat Tugu Udang
Sedangkan faktor pendukung dari dalam negeri lantaran produksi beras terhalang oleh El Nino.
“Kalau di dalam negeri, panen beras yang relatif lebih rendah karena faktor cuaca dan dampak fenomena El Nino berkepanjangan,” ujar Amalia.
Diketahui, untuk menjaga tingkat inflasi volatile (bergejolak), pemerintah melakukan Program Bantuan Pangan Beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2-22 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Bantuan Pangan Beras ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan dilanjutkan kembali hingga tahun 2024.
BACA JUGA: Melebihi Kuota, DLH Jabar Stop Pengiriman Sampah dari Kabupaten Bandung ke Sarimukti
Bantuan Pangan Beras 2024 tersebut disalurkan mulai dari Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Bantuan tersebut juga diperpanjang pada Mei hingga Juni 2024 dengan catatan apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih memungkinkan. (Mg/Winda Putri Prahmawati)