Edukasi Gen – Z Bandung, Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan Melalui Kelas Pintar Bersama

Dalam kesempatan kali ini, Kelas Pintar Bersama mengangkat tema ‘Memulai Usaha Dari Muda dengan Pendanaan Ekstra dengan mengundang pembicara yaitu Rengga Junindra Ripangba, owner Mago Coffee. Rengga membagikan kiatnya dalam membangun usaha coffee shop yang dirintisnya kepada para peserta KelasPintar Bersama. “Cita-cita saya ketika memulai Mago Coffee adalah ingin menjadi salah satu coffee shop yang dapat mengakomodir kebutuhan para penikmat coffee dan mocktail di kota Bandung. Meski demikian, memang persoalan modal dalam memulai usaha menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu kita perlu mengkalkulasikannya secara cermat,” tandas Rengga.

Tak hanya itu, Gen Z yang adalah para mahasiswa/i Universitas Kristen Maranatha, juga mendapatkan edukasi mengenai pinjaman online seperti yang disampaikan oleh R. AryMulyono, Head of Risk Policy & Procedure KreditPintar, “Kita harus mengenal dulu apa itu pinjol, manfaat penggunaannya untuk apa, hingga bagaimana risikonya dari penggunaan pinjol. Berdasarkan POJK 10/22, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untu mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.”

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Penambak Indonesia, JNE Jalin Kerjasama Dengan Venambak dan Wanadri

Ary menambahkan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga cermat dalam mengukur kapasitas membayar agar tidak melakukan pinjaman berlebih yang berakibat fatal.

“Selain itu, SEOJK mengatur penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Kemudian, penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna. Sementara, pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” pungkas Ary menegaskan kembali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan