Anwar Usman Gugat Suhartoyo dan Minta Dirinya untuk Tetap Menjadi Ketua MK

JABAR EKSPRES – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah mengajukan gugatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, (24/11/2023).

Gugatan ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, (1/2/2024).

Tak cuma itu, Anwar juga memohon nama baiknya untuk dipulihkan dan meminta jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dikembalikan.

Baca juga: Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Alasannya!

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” lanjut isi gugatan tersebut.

Untuk informasi tambahan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman bersalah karena pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim. Anwar Usman disanksi dengan diberhentikannya sebagai ketua MK.

Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK usai adanya putusan dari MKMK yang menjelaskan bahwa dia melanggar etik berat dengan putusan perkara  nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, (7/11/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ucapnya.

Anwar Usman pun tak diperbolehkan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaans serta pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena mempunyai peluang untuk terjadinya benturan kepentingan.

Baca juga: NCW Ungkap Raffi Ahmad Diduga Melakukan Pencucian Uang!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan