JABAR EKSPRES – BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Penetapan itu resmi bergulir setelah diundangkannya PKPU No 2 tahun 2024 pada 26 Januari lalu. Pilkada itu meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 itu di antaranya, masa pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Lalu masa penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus – 21 September 2024. Masa penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye pada 25 September – 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU kemudian memiliki waktu dari 27 November – 16 Desember 2024 untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
BACA JUGA: ITB Pastikan Bakal Terus Jalin Kerjasama dengan Pihak Danacita
Sebelum pendaftaran pasangan calon, KPU juga bersiap dengan berbagai tahapan. Misalnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April – 5 November 2024.
Lalu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April – 31 Mei. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei – 23 September 2024.
Di Jabar sendiri sejumlah tokoh juga telah meramaikan bursa pemilihan gubernur (pilgub) 2024. Misalnya dari survei IPRC pada April 2023 lalu, tokoh dengan elektabilitas teratas adalah Ridwan Kamil, kemudian disusul Dedi Mulyadi, dan berikutnya Dede Yusuf.(son)