JABAR EKSPRES – Berikut adalah rincian tugas yang harus dilakukan oleh KPPS 4 dan 5 selama proses pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Bagi mereka yang telah dipilih sebagai anggota KPPS 4 dan 5, penting untuk memahami tugas-tugas yang harus dilaksanakan tanpa ada yang terlewat.
Seperti yang kita ketahui, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki tujuh anggota KPPS, di antaranya ada yang menjabat sebagai ketua.
KPPS 3 dan 4
- Mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai dengan jenis Pemilu.
- Memeriksa dan memastikan bahwa hasil pencatatan sesuai dengan yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
