JABAR EKSPRES – Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menggelar operasi penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung untuk memastikan Kamseltibcar (keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan) lalu lintas di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan tujuan diadakannya operasi ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kegiatan penindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan di Kabupaten Bandung,” ujar Anom saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024)
BACA JUGA : Gelar Razia Knalpot Brong, Polsek Cibeunying Kidul: Legalitas Resmi dari Polrestabes Bandung
Anom, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini berhasil diamankan sebanyak 117 gar hasil penindakan, termasuk SIM, STNK, dan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
“Ada kurang lebih 117 Gar hasil penindakan dari barang bukti yang kami sita seperti SIM, STNK dan juga Knalpot,” ungkap Anom.
Anom menambahkan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Intinya kami memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan mencegah terjadinya pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilkum Polresta Bandung,” pungkasnya.
Operasi ini dilaksanakan dengan dukungan penuh dari seluruh anggota Satlantas Polresta Bandung, yang turut serta dalam upaya penertiban dengan mempersempit ruang bagi pengguna knalpot yang melanggar aturan.
Kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan secara berkala untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Bandung serta mengurangi penggunaan knalpot yang berpotensi merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.