“Baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa, agar melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berkualitas,” ungkapnya.
“Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah kerja Panwaslu, dengan sebaran desa sebanyak 11 desa dan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 262 TPS,” pungkas Ajang. (Bas)
