Perjuangkan Nasib Guru, DPRD Keluarkan Rekomendasi untuk Pemkot Bogor

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor kembali menindaklanjuti aspirasi dari Forum Guru Swasta Nasional (FGSN) Kota Bogor terkait kepastian penerimaan guru dalam formasi PPPK Kota Bogor.

Upaya itu menjadi fokus DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV dengan menggelar rapat kerja dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor belum lama ini.

Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan diikuti pula oleh perwakilan dari FGSN Kota Bogor itu membedah persoalan prosesi penerimaan PPPK untuk sektor formasi guru yang ada di Kota Bogor.

Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto menyampaikan, bahwa Kota Bogor saat ini tengah mengalami kekurangan jumlah guru. Hal tersebut, dikarenakan setiap bulannya ada 20 orang guru yang pensiun.

Sehingga, sambung dia, jika dikalkulasikan selama setahun akan ada 240 orang guru yang pensiun. Dengan tingginya jumlah guru yang pensiun, berdasarkan catatan Disdik Kota Bogor, saat ini Kota Bogor membutuhkan setidaknya 647 orang guru.

“Kami sepakat bahwa Kota Bogor harus membuka formasi lagi untuk guru-guru. Namun, terkait persoalan FGSN ini kewenangannya ada di pusat dan kami sebagai dinas hanya memiliki wewenang untuk bagian penerimaan saja,” kata Irwan dikutip Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA: Turunkan Angka Stunting di Kota Bogor, Pemkot Kembali Gandeng Pelaku Usaha

Sementara itu, Sekretaris BKSDM Kota Bogor, Abdul Rahman mengaku, akan mempelajari lebih lanjut kasus yang diajukan oleh FGSN secara khusus dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah untuk kedepannya untuk penerimaan PPPK dan CPNS di 2024 akan kami dorong dan optimalkan formasi untuk guru-guru,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rapat, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor.

“Pekan lalu saya dan komisi 4 menerima langsung aduan FGSN. Saat ini langsung kita koordinasikan dengan Disdik dan BKPSDM. Ada 4 hal yang perlu kita follow up,” jelas Atang.

Pertama, Atang menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk menuliskan surat pengaduan dari FGSN yang ditujukan ke Komisi II dan Komisi X DPR RI serta Kemenpan-RB terkait permasalahan ketidakadilan dalam proses perekurtan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan