JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan tahun 2024, memberikan peluang emas bagi lulusan SMA yang bercita-cita menjadi CPNS.
Keputusan ini diambil dalam rangka seleksi CASN tahun ini, dengan kuota sebanyak 6.027 formasi dari total 2,3 juta kebutuhan ASN tahun 2024.
Baca juga : Rekomendasi Daftar Lengkap 162 Kampus Tujuan IISMA 2024 Jadi Peluang Mahasiswa Indonesia
Delapan instansi pemerintah pusat yang secara resmi membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini meliputi:
- Kementerian Keuangan,
- Kementerian Dalam Negeri,
- Kementerian Hukum dan HAM,
- Kementerian Perhubungan,
- Badan Intelijen Negara (BIN),
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),
- Badan Pusat Statistik (BPS),
- dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Meskipun tidak terjadi perubahan dalam daftar instansi pemerintah pusat yang menyediakan formasi sekolah kedinasan dibandingkan tahun sebelumnya, kesempatan ini tetap menarik perhatian para calon CPNS.
Penerimaan mahasiswa/praja/taruna di sekolah kedinasan dijadwalkan akan dibuka pada Maret 2024, namun jadwal tersebut dapat berubah mengikuti kesiapan dan dinamika lapangan.
Proses pendaftaran akan dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Seleksi akan melibatkan ujian kompetensi dasar berbasis komputer (CAT) yang dijadwalkan pada bulan April hingga Mei 2024, dilanjutkan dengan tahap seleksi lanjutan.
Baca juga : Cek It Out! Panduan Cara Mengisi Beserta Jadwal PDSS SNPMB 2024
Penting untuk dicatat bahwa proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 mencakup formasi instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri dari 207.247 formasi CPNS dan 221.936 formasi PPPK.
Sementara itu, formasi daerah melibatkan 483.575 formasi CPNS daerah dan 1.383.758 formasi PPPK daerah, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan posisi teknis.
Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan kecurangan selama proses seleksi, dan diharapkan dapat memahami bahwa semua mekanisme dan sistem seleksi telah diatur secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para calon pendaftar.