KPU RI Tanggapi Pernyataan Jokowi Mengenai Presiden dan Pejabat Publik Boleh Berkampanye dan Memihak

KPU RI Tanggapi Pernyataan Jokowi Mengenai Presiden dan Pejabat Publik Boleh Berkampanye dan Memihak
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).(ANTARA)
0 Komentar

Idham menegaskan, KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan tidak memiliki kapasitas untuk membahas hal tersebut.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tegasnya. (mg/Dede Nulhakim)

0 Komentar