KPU RI Tanggapi Pernyataan Jokowi Mengenai Presiden dan Pejabat Publik Boleh Berkampanye dan Memihak

Idham menegaskan, KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan tidak memiliki kapasitas untuk membahas hal tersebut.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tegasnya. (mg/Dede Nulhakim)

Tinggalkan Balasan