JABAR EKSPRES – Belakangan ini ramai diperbincangkan publik soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Presiden dan pejabat publik boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri berhak secara demokratis untuk terlibat dalam kampanye pemilu tanpa menggunakan fasilitas negara.
Hal ini disampaikan Jokowi sebagai bentuk tanggapan adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang masuk sebagai tim sukses pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Tanggapan KPU RI Soal Presiden Boleh Kampanye
Baca Juga:Kisah Mauludin Korban dari Bencana Longsor di Cibadak SukabumiTKD AMIN Jabar Tanggapi Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Perlu Politik Waras
Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan Undang-Undang Pemilu memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk terlibat dalam kampanye.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), presiden dan menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan. Selain itu, presiden dan menteri juga wajib cuti jika akan berkampanye.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa UU Pemilu mengatur persyaratan bagi presiden dan menteri yang ingin berkampanye.
Idham enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut kampanye.
