JABAR EKSPRES – Pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sudah memasuki tahap akhir yaitu penetapan dan pelantikan. Jadwal pelantikan anggota KPPS telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka sejak 11 Desember 2023, dan pelantikan KPPS direncanakan akan dilakukan pada 25 Januari 2024.
KPPS memiliki peran penting dalam pemilu, karena bertugas melakukan pemungutan suara. KPPS merupakan badan ad hoc yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
Tugas KPPS
Baca Juga:13 Fakta Psikologi Ini Akan Membuatmu Tercengang!7 Teknik Psikologi Manipulasi untuk Bisa Memengaruhi Orang Lain
Tugas dan wewenang anggota KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3). Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait. Selain itu, KPPS juga bertugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.
