JABAR EKSPRES – Pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sudah memasuki tahap akhir yaitu penetapan dan pelantikan. Jadwal pelantikan anggota KPPS telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka sejak 11 Desember 2023, dan pelantikan KPPS direncanakan akan dilakukan pada 25 Januari 2024.
KPPS memiliki peran penting dalam pemilu, karena bertugas melakukan pemungutan suara. KPPS merupakan badan ad hoc yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
Salah satu anggota KPPS akan menjabat sebagai ketua. Pembentukan dan pemberhentian anggota KPPS dilakukan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten atau kota. PPS juga harus membentuk KPPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Gambaran Bimtek KPPS Pemilu 2024, Kapan Dilaksanakan?
Berikut ini adalah jadwal penerimaan dan penetapan anggota KPPS, termasuk jadwal pelantikannya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 – 15 Desember 2023.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 – 20 Desember 2023.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024.
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024.
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari – 25 Februari 2024.
Tugas KPPS
Tugas dan wewenang anggota KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3). Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait. Selain itu, KPPS juga bertugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.
Demikian informaasi tentang jadwal pelantikan KPPS.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Online atau Offline?