Setelah pelatihan, mereka akan mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi. Pelatihan dan Sertifikasi menjadi syarat mutlak bagi warga Jabar yang akan bekerja ke luar negeri.
Dalam skema SPSK, tugas Pemda adalah menerima pendaftaran Pencaker; melakukan proses seleksi; melakukan verifikasi dokumen dan data diri pencaker; bekerja sama dengan LSP melakukan proses sertifikasi; bekerja sama dengan imigrasi untuk membuat passport.
“Para Pencaker yang berada di BLK ini pada saat ini telah masuk dalam fase sertifikasi”, tutur Kadisnakertrans Teppy.
Program pelatihan untuk penempatan ini adalah gelombang pertama. Mereka diharapkan dapat berangkat pada bulan Februari 2024.
Pihaknya akan bekerja sama dengan kabupaten/kota lainnya untuk dapat merekrut dan mempersiapkan pencaker yang ingin mengikuti program ini.
Teppy menghimbau, warga Jawa Barat yang ingin bekerja di Timur Tengah khususnya di Arab Saudi agar mengikuti program resmi yang dibuat oleh Pemerintah ini.
Pihaknya sangat mengecam penempatan PMI secara illegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih masih ditemukan keberangkat kerja ke luar negeri menggunakan visa kunjungan, padahal mereka bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi.
Teppy menegaskan, warga Jawa Barat harus tahu, bahwa berangkat kerja secara illegal itu sangat merugikan. Selain berpotensi mendapatkan masalah hukum, gaji setiap bulannya hanya 1200 Saudi Real.
Melalui penempatan resmi program ini, gaji mereka 1500 Saudi Real. Untuk itu, daftarkan diri dengan benar melalui aplikasi SIJU atau job fair yang nanti akan banyak diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi bekerja sama dengan Disnaker Kab/Kota.
‘’Beri kesempatan agar Pemerintah melalui ekosistem yang dibangunnya untuk dapat membantu warga Jawa Barat agar dapat bekerja dengan aman, terpantau, serta mendapatkan penghasilan yang lebih layak,” pungkas Kadisnaker Teppy. (**/yan)