Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kabupaten Bandung Saling Tuduh Serahkan Kepada Partai Politik

JABAR EKSPRES – Di Kabupaten Bandung ribuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih tidak berada di zona yang sudah ditentukan. Beberapa APK masih mejeng di zona terlarang seperti di jalan keluar tol Soreang Pasirkoja (Soroja).

Bahkan, beberapa APK terlihat dipasang di taman pembatas jalan hingga Komplek Pemkab Bandung dengan menggunakan tiang, bambu bahkan ditempel di pohon. Hal ini pun membuat masyarakat yang melintasi jalur tersebut tidak bisa menikmati indahnya jalan, karena terhalang oleh beberapa APK yang dipasang di sana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi data APK di luar zonasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Maraknya Pengemis dan Anak Jalanan Bikin Resah Warga, Dinsos: Rata-rata Mereka Bukan dari Cimahi

Menurutnya sebagaimana keputusan KPU nomot 858 ada sekitar 4.300 APK yang dipasang di luar zonasi baik itu di seluruh Kecamatan dan termasuk di Gerbang Tol Soreang.

“Untuk data pemasangan APK di luar zonasi, sebagaimana keputusan KPU nomor 858, itu ada sekitar 4.300 APK. Memang di gerbang tol keluar Soroja di Soreang, bukan zona pemasangan APK. Ada juga zonanya di Jalan Citaliktik. Kita sudah rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” ujar Kahpiana saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Kahpiana menambahkan, selain masalah zonasi pemasangan APK di sekitar jalan keluar Tol Soroja, ada pula pemasangan APK yang berada di taman dan pepohonan.

Dan ketika Rapat Koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung pun menyampaikan keberatan.

“Saat rekor dengan satpol PP, Disperkimtan menyampaikan keberatan, taman itu di disperkimtan. Ada juga komplain dari jasa marga. Kami sampaikan agar segera ditertibkan,” tuturnya.

Kahpiana menyebut, pihaknya juga menunggu eksekusi jikalau KPU tegas keputusannya, karena saat ini dari KPU hanya memberikan himbauan kepada partai politik.

“Rekomendasi kami ke KPU mengeluarkan surat keputusan kepada Parpol untuk menertibkan dalam batas waktu. Jika tidak, maka akan ditertibkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat, membenarkan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait APK tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan