Menurutnya, KPU telah melakukan Rakor bersama Parpol dan Bawaslu, salah satu poinnya adalah, mengingatkan kembali kepada Parpol untuk menertibkan APK yang melanggar.
“Kita sudah mengingatkan kembali kepada parpol untuk menertibkan APK yang melanggar, dan parpol menyatakan siap,” ujar Syam.
Syam mengaku, rapat koordinasi ini juga dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari KPU.
Baca Juga:Maraknya Pengemis dan Anak Jalanan Bikin Resah Warga, Dinsos: Rata-rata Mereka Bukan dari CimahiTak Sesuai Jadwal, Gunungan Sampah di Pasar Sehat Cileunyi Bandung Baru Dibersihkan
“Insya Allah, Parpol akan menertibkannya sendiri. Jika tidak ditertibkan Parpol, maka akan ditertibkan sesuai aturan,” pungkanya.
Adapun Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman menjelaskan, terkait Pemilu tugas Pemerintah dan Pemda hanyalah membantu sesuai tugas dan fungsinya.
“Untuk pemilu diatur UU 7/2017 Pasal 434, diuraikan tugas Pemerintah dan Pemda, setiap OPD atas Nama Pemda membantu sesuai tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Terkait Zona yang ditetapkan KPU, kata Usaman pengawasan APK yang salah ditetapkan oleh Bawaslu.
“Sehingga Pemda melalui OPD Satpol PP membantu, atau memfasilitasi Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, sehingga diminta menjadi anggota pokja di Bawaslu,” katanya.
Usman mengaku, kemarin pihaknya juga telah mengikuti rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, Parpol, Polresta dan Lainnya.
Dan disepakati jika penertiban APK yang dipasang diluar zonasi akan dilakukan oleh Parpol.
“Sudah ada kesepakatan (terkait APK),” terangnya.
