Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang, Polresta Bandung Amankan dua Penadah

Jabar Ekspres – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi Selasa, 9 Januari 2024 di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan ini terjadi setelah tim Tipidter Satreskrim mencurigai adanya truk tangki yang memuat BBM.

“Temuan ini terjadi sekitar pukul 20.27 WIB, Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tangki yang memuat bbm subsidi ilegal,” ujar Kusworo saat ditemui, Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA: Ramai Wacana Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi, Begini Penjelasannya

Kusworo menjelaskan, setelah ditelusuri ternyata memang benar jika truk tangki ini membawa bbm ilegal kepada tersangka yang berinisial IB.

“Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter,” jelasnya.

Kemudian setelah mendapat informasi dari tersangka, pelaku lain juga berhasil diamankan berinisial RW. Mereka berdua pun sengaja menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi (heli) yang di dalamnya sudah ada 2 buah kempu.

“Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kepada RW dengan harga Rp7.900 per liter.

BACA JUGA: Disinggung Ombudsman, Bapenda Jabar Bakal Ngotot Terapkan Larangan Penungak Pajak Beli BBM

“Sedangkan pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri dan Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan