Pemantau Pemilu Nasional Turut Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil ke Bawaslu

JABAR EKSPRES – Laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali berulir, Senin (22/01). Kali ini dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Perwakilan DEEP Indonesia datang ke Kantor Bawaslu Jabar sekitar pukul 14.00. Mereka kemudian mengadukan hasil temuan dan keluhannya di ruang PPID Bawaslu Jabar. “Kami itu salah satu pemantau pemilu yang terakreditasi nasional di Bawaslu RI,” kata Derektur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar.

Neni melanjutkan, selain mengantongi video yang berdurasi singkat, pihaknya juga mendapati video berdurasi sekitar 11 menit tentang kegiatan terkait dugaan pelanggaran di Tasikmalaya itu. Dari hasil analisa yang dilakukan, dalam video cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil. “Makanya ini kami melapor ke Bawaslu,” cetusnya.

BACA JUGA: Soal Dilaporkannya ke Bawaslu karena Diduga Langgar Aturan Kampanye, Begini kata Ridwan Kamil

Beberapa poin hasil analisa yang dilakukan di antaranya terdapat ajakan untuk membantu mengkampanyekan nomor 2 dengan iming-iming doorprize berupa motor, mobil bahkan hingga umroh. Doorprize itu dapat diraih dengan beberapa persyaratan seperti warga sering silaturahmi, mengkampanyekan 02, memasang APK. “Divideokan, dan yang paling sering yang menang,” cetusnya.

Neni berharap Bawaslu bisa bertindak. Sehingga pemilu yang berlangsung bisa berjalan secara berkualitas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam sempat mengungkapkan bahwa kasus tersebut tengah diproses. Pihaknya tengah memanggil sejumlah Kepala BPD yang terlibat dalam acara di Tasikmalaya itu.

Termasuk dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak terlapor atau Ridwan Kamil. “Pasti ada lah (Pemanggilan.red). Jadwalnya setelah memanggil para saksi itu,” katanya.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Ridwan Kamil

Di sisi lain, Ridwan Kamil mengaku tidak melanggar aturan kampanye saat hadir di acara Jambore BPD, di Tasikmalaya itu. Menurutnya kapasitasnya saat itu sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon Presiden 2024 nomor urut 2 Prabowo – Gibran. “Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD (Tim Kampanye Daerah), ya saya paparkan lah,” cetusnya lewat akun medsosnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan