Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Sempat Bersitegang dengan Korban saat Hadiri PK yang Diajukannya

JABAR EKSPRES – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menghadiri Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihaknya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (22/1/2024).

Dalam kedatangannya ke PN Bandung ini Irfan didampingi oleh istrinya Endang Kusumawaty yang juga terlibat dan berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.

Kehadiran Irfan beserta istri ini sempat memanas setelah dirinya bertemu dengan korban SG yang saat itu sedang menunggu di PN Bandung.

Dalam pertemuannya itu, keduanya terlihat saling lempar kata-kata dengan nada tinggi, kemudian sesekali keduanya saling menghadapkan wajah dan badannya dengan jarak yang sangat dekat.

BACA JUGA: Pemantau Pemilu Nasional Turut Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil ke Bawaslu

Kejadian memanas ini terjadi sebelum sidang dimulai, baik Irfan dan korbannya SG terus saling berbicara hingga memasuki ruang sidang.

Kuasa Hukum Terdakwa Ronny Perdana Manulang mengatakan jika agenda sidang hari untuk menyepakati akta pendapat yang nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Untuk PK kali ini alhamdulillah berjalan dengan lancar. Sampai dengan hari ini PK kita sudah selesai. Ini adalah sidang hanya untuk tanda tangan dari semua pihak untuk dibuatkan Akta Pendapat yang dikirimkan ke MA,” ujar Ronny saat ditemui usai sidang.

Ronni menjelaskan, ditanya terkait alasan terdakwa dan istrinya kembali mengajukan PK, padahal hasil putusan Kasasi di MA yang diajukan terdakwa sudah ditolak.

Menurutnya, hal itu untuk menganulir semua keputusan sidang di PN Bale Bandung. Terlebih ada pertimbangan yang dirasa pihaknya keliru.

“Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari Majelis Hakim. Salah satunya dalam tuntutan pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap. Tapi dalam putusan kasasi tersebut dihilangkan pasal 378 yang tidak terbukti. Jadi yang ada hanyalah penggelapannya, penggelapan ini harus dikaji dan bertentangan dgn putusan PN Bale Bandung,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Warda mengatakan alasan pihaknya menolak PK tersebut lantaran penolakan PK itu sudah jelas

Dirinya mengatakan hakim sudah menolak dihadirkan kembali saksi ahli dan barang bukti baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan