“Hari ini terakhir pengajuan sidang PK yang dilayangkan Irfan Suryanagara dan Istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas, namun kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, vonis Kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, hakim MA menyatakan Irfan dan Endang bersalah. Sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Soal Netralitas ASN Pemkot Bandung, Pj Wali Kota Ingatkan IniPrabowo Penuhi Undangan Pedagang Bakso di Kota Bekasi
Keputusan di MA itu secara otomatis menggugurkan putusan vonis bebas yang diterima kedua terdakwa di PN Bale Bandung yang dibacakan pada 8 Februari 2023 lalu.
Saat itu Majelis Hakim PN Bale Bandung memvonis bebas keduanya, Hakim menilai perbuatan pasangan suami istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
