Kasus Perundungan Anak di Sukabumi Telah Inkrah, Ini Hasil Putusannya

Jabar Ekspres – Kasus perundungan yang sempat viral pada beberapa bulan lalu di salah satu sekolah dasar swasta di kecamatan Cikole Kota Sukabumi, dengan melibatkan korban dan pelaku yang merupakan anak-anak, kini perkara tersebut telah inkrah.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dalam putusannya memutuskan 2 pelajar yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik.

Penetapan putusan PN tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota. Ia menerangkan bahwa pada 16 Januari 2024 telah ditetapkan pengambilan keputusan tersebut.

BACA JUGA: Orang Tua Korban Perundungan di Sukabumi Laporkan Dugaan Intervensi Pihak Lain

“Bersama penyidik kemudian menetapkan anak berinisial WS alias CC dengan anak berinisial KPA. (Kemudian) dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing, Serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari badan pengawasan (bapas) kelas 1 bandung selama 3 bulan,” ujarnya pada awak media.

Bagus menuturkan kedua ABH berusia masih di bawah 12 tahun, artinya mereka tidak dilakukan penahanan itulah sebabnya ABH tersebut dikembalikan ke orang tua dan diikut sertakan pendidikan pembinaan.

“Usianya masih di bawah 12 tahun, maka sesuai pasal 21 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam hal anak belum berumur 12 tahun,” terangnya.

Dalam hal tersebut Bagus Panuntun menegaskan bahwa pihaknya bekerja melaksanakan penanganan secara profesional, dengan mengutamakan memproses berdasarkan sistem peradilan anak.

“Sekalipun ada framing yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dilakukan penanganan perkaranya dengan keluarnya penetapan pengadilan ini maka inilah hasil inkrah pengadilan, dan kami sudah secara profesional penanganan perkaranya,” tegasnya.

BACA JUGA: Naik ke Penyidikan, Perundungan L di Sukabumi Libatkan 2 Anak

Orang tua korban dan sekolah Saling lapor

Babak baru dalam kasus perundungan tersebut kini berujung saling lapor antara orang tua korban dan pihak sekolah. Kedua perkara tersebut kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Menurut Bagus Panuntun kasus saling lapor tersebut pertama dilaporkan oleh DS selaku orang tua korban, yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam kasus perundungan atau perundungan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan