Jabar Ekspres – Kasus perundungan yang sempat viral pada beberapa bulan lalu di salah satu sekolah dasar swasta di kecamatan Cikole Kota Sukabumi, dengan melibatkan korban dan pelaku yang merupakan anak-anak, kini perkara tersebut telah inkrah.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dalam putusannya memutuskan 2 pelajar yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik.
Bagus menuturkan kedua ABH berusia masih di bawah 12 tahun, artinya mereka tidak dilakukan penahanan itulah sebabnya ABH tersebut dikembalikan ke orang tua dan diikut sertakan pendidikan pembinaan.
Baca Juga:Pakar Sampaikan Hal yang Belum Cawapres Bahas saat DebatCopet Beraksi Usai Debat Cawapres, Dompet Seorang Wartawan Raib!
“Usianya masih di bawah 12 tahun, maka sesuai pasal 21 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam hal anak belum berumur 12 tahun,” terangnya.
Dalam hal tersebut Bagus Panuntun menegaskan bahwa pihaknya bekerja melaksanakan penanganan secara profesional, dengan mengutamakan memproses berdasarkan sistem peradilan anak.
Babak baru dalam kasus perundungan tersebut kini berujung saling lapor antara orang tua korban dan pihak sekolah. Kedua perkara tersebut kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Menurut Bagus Panuntun kasus saling lapor tersebut pertama dilaporkan oleh DS selaku orang tua korban, yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam kasus perundungan atau perundungan tersebut.
