Syarat, Bunga, dan Cara Mengajukan KUR BRI 2024

JABAR EKSPRES – Jika Anda merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang tengah merencanakan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan membutuhkan modal, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI 2024 bisa menjadi solusi yang tepat.

Baca juga : Pinjam Uang Rp25 Juta via KUR BRI 2024 dari Rumah!

Prosesnya mudah, bahkan dapat dilakukan secara online. Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, KUR BRI 2024 terbagi menjadi tiga tipe, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

Berikut rincian syarat dan ketentuannya seperti yang dikutip dari berbagai sumber.

Syarat Pengajuan KUR BRI Mikro 2024
  • Calon penerima KUR adalah individu yang menjalankan usaha produktif.
  • Usaha yang dijalankan telah aktif selama minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan, dengan pengecualian kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  • Dokumen pelengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha perlu disiapkan.
  • Maksimum pinjaman adalah Rp 50 juta per debitur.
  • Terdapat dua jenis pinjaman, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan tenor maksimal 5 tahun.
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi.
Syarat Pengajuan KUR BRI Kecil 2024
  • Calon penerima KUR adalah individu yang memiliki usaha produktif.
  • Usaha telah aktif dijalankan selama minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan, dengan pengecualian kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha sejenis yang dapat disamakan.
  • Jumlah pinjaman berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) memiliki tenor maksimal 4 tahun, sedangkan Kredit Investasi (KI) memiliki tenor maksimal 5 tahun.
  • Agunan sesuai dengan peraturan bank.
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi.
Syarat Pengajuan KUR BRI TKI 2024
  • Calon penerima KUR adalah individu calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di negara penempatan.
  • Melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, dan perjanjian penempatan.
  • Paspor.
  • Visa.
  • Jumlah pinjaman maksimal Rp 25 juta.
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi.
  • Masa pinjaman maksimal 3 tahun atau sesuai dengan kontrak kerja.
  • Berlaku untuk penempatan di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Tinggalkan Balasan