Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka Rekayasa Jual-Beli Emas, Total Kerugian 1,1 Triliun

“Pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya Kuntadi.

Baca Juga: Mengungkap Tabir Dana Kampanye Parpol yang Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan