“Pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya Kuntadi.
Baca Juga: Mengungkap Tabir Dana Kampanye Parpol yang Tidak Masuk Akal
“Pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya Kuntadi.
Baca Juga: Mengungkap Tabir Dana Kampanye Parpol yang Tidak Masuk Akal