JABAR EKSPRES- Pada pagi Jumat, harga jual kembali (buyback) emas batangan mengalami kenaikan sebesar Rp10.000, mencapai Rp1.026.000 per gram. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau di laman Logam Mulia juga mengalami peningkatan sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.125.000 per gram.
Sehari sebelumnya, harga emas batangan berada di angka Rp1.115.000 per gram pada Kamis (18/1). Sementara itu, harga buyback emas pada Jumat pagi juga mengalami kenaikan Rp10.000 menjadi Rp1.026.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada Kamis senilai Rp1.016.000 per gram.
Dalam transaksi harga jual, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
BACA JUGA : Ketegangan di Timur Tengah Picu Rupiah Melemah
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp612.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.125.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.190.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.260.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.400.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.745.000
– Harga emas 25 gram: Rp26.737.000
– Harga emas 50 gram: Rp53.395.000
– Harga emas 100 gram: Rp106.712.000
– Harga emas 250 gram: Rp266.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp532.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.065.600.000.
Potongan pajak atas pembelian emas batangan mengikuti PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA : Investasi di Smart Wallet Indonesia, Modal Sejuta Setahun Jadi Semilyar, Apa Masuk Akal?