Pengusaha di Bogor Tolak Keras Kenaikkan Pajak 40 Persen

JABAR EKSPRES – Sejumlah pengusaha di Kota Bogor menolak keras munculnya penerapan baru pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang ditetapkan pemerintah.

Keluhan itu disampaikan, Ketua Paguy­uban Pengusaha Bar, Cafe dan Restoran (Paus Bakar) Kota Bogor, Erik JW.

Ia menyebut, penerapan kebijakan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dinilai sangat memberatkan para pengusaha hiburan di Kota Bogor.

“Dengan kondisi seperti saat ini tentu berat, jangan lupa dua tahun yang lalu kita terpuruk karena pandemi. Kita itu masih berhutang, dan utang itu belum beres sampai saat ini,” kata Erik kepada wartawan pada Rabu, 17 Januari 2024.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap kepada pemerintah agar pajak hiburan tidak naik sebesar 40-75 persen sehingga dapat kembali membangkitkan sektor perekonomian pasca pandemi.

“Pokoknya jangan naik, 40 persen itu kita berat. Kita berharap usaha di seluruh Indonesia stabil lah, dan kalau menurut saya sekarang itu belum stabil lah,” lirihnya.

Selain itu, menurutnya dengan adanya kenaikan ini tentu akan berdampak kepada omzet para pengusaha. Ia juga mempertanyakan jikalau kenaikan pajak yang turut membebankan para konsumen dapat dipahami.

“Pertanyaannya, kalau (kenaikan pajak) perlakuannya seperti PPN itu kan dibebankan ke konsumen, dan kira-kira konsumennya keberatan gak? Kalau konsumen tidak mau ya akhirnya omzet turun, pengusahanya sakit gitu, kan pilihannya cuma itu,” cetus Erik.

Untuk itu, pihaknya menyarankan ke pemerintah agar memilih alternatif lain dengan menaikan pajak dari sektor lainnya.

“Sementara jangan naik dulu, banyak sektor pajak yang bisa dinaikan selain itu (pajak hiburan),” tukasnya.

Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan ini tertuang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di mana, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan