Dana Kampanye PKS dan PPP Jabar Paling Tajir, PSI dan Hanura hanya Rp1 Juta

JABAR EKSPRES – 18 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 di Jabar telah melaporkan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rekapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) KPU Jabar, PKS dan PPP jadi partai yang paling tajir dari sisi penerimaan.

PKS mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,6 miliar. Penerimaan itu berasal dari sumbangan partai politik tingkat provinsi sebesar Rp2,8 miliar dan penerimaan dalam bentuk barang hasil pembuatan APK senilai Rp719 juta.

 

Sementara PPP mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,5 miliar. Penerimaan PPP ini bersumber dari sumbangan partai politik tingkat provinsi dalam bentuk barang.

 

Di sisi lain, sejumlah partai politik juga ada yang mencatatkan penerimaan dengan nominal yang cukup minimalis. Pertama adalah PSI dengan hanya Rp 1 juta, Partai Hanura Rp 1 juta, Perindo Rp 2 juta, dan PKN dengan tanpa ada catatan penerimaan. Jika didetailkan, rekapan penerimaan itu memang belum memasukkan catatan transaksi jasa yang berisi pemasukan dan pengeluaran jasa kampanye calon legislatif.

 

Rincian penerimaan parpol lainya adalah sebagai berikut. PKB dengan Rp 235,1 juta. Partai Gerindra Rp 1,1 miliar. PDIP Rp 697 juta. Partai Golkar Rp 433 juta. Partai Nasdem Rp 505 juta. Partai Buruh Rp 14 juta. Partai Garuda Rp 119 juta. PAN Rp 2,3 miliar. PBB Rp 94,5 juta. Partai Demokrat Rp 2,9 miliar. Partai Umat Rp 100 juta. Dan Partai Gelora Rp 801 juta.

 

Penyampaian LADK merupakan sudah ketentuan dari Undang-Undang. Yakni Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 325 sampai 339 dijelaskan bahwa kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

 

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan. Yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan