Proses mengundurkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan dengan melampirkan surat pengunduran diri beserta dokumen pendukung kepada anggota PPS. Verifikasi/klarifikasi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atau PPS kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan. Keputusan pemberhentian diambil melalui rapat pleno yang dicatat dalam berita acara.
PPS, atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima melalui keputusan PPS. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Link untuk mengunduh surat pengunduran diri KPPS Pemilu 2024 disediakan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara badan Ad Hoc Pemilu.
Link PDF Surat Pengunduran Diri KPPS
