JABAR EKSPRES – Fenomena Inul Daratista yang protes soal pajak hiburan naik membuat kontroversi di media sosial, namun kenaikan pajak ini terlihat signifikan yaitu sekitar 40-75%. Melihat fenomena ini pertanyaannya siapa yang diuntungkan?
Pada awal tahun ini, Pemerintah Indonesia mengumumkan rencananya untuk menaikkan pajak barang dan jasa atas jasa hiburan sebesar 40-75%. Meskipun langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, sejumlah pihak, terutama pengusaha hiburan, menilai kenaikan tersebut dapat memberatkan sektor ini.
Melansir dari berbagai sumber Sekretaris Jenderal PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), Maulana Yusran, menyampaikan keprihatinannya terkait rencana kenaikan pajak ini. Dalam sebuah wawancara, Maulana menyatakan bahwa hiburan merupakan bagian integral dari ekosistem pariwisata. Contohnya, di destinasi populer seperti Bali, hiburan bukan hanya menjadi pelengkap, tetapi juga menjadi daya tarik utama bagi wisatawan mancanegara.
Maulana juga menyoroti kebijakan pemerintah yang terkesan membatasi sektor hiburan dengan menaikkan pajak hingga 75%. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini seharusnya lebih realistis, mempertimbangkan daya saing daerah tersebut dengan daerah lain atau bahkan negara tetangga. Di samping itu, sektor hiburan cenderung lebih labor intensif, memberikan banyak lapangan pekerjaan, terutama bagi UMKM.
Baca Juga: PDF Surat Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024 dan Cara Mengundurkan Dirinya
Dalam konteks ini, pertanyaan muncul mengenai sejauh mana pelaku usaha hiburan dapat menanggung kenaikan pajak ini. Maulana menyampaikan bahwa konsumen lah yang pada akhirnya akan membayar pajak ini. Pajak daerah ini akan ditambahkan ke dalam harga tarif, sehingga konsumen akan merasakan kenaikan sebesar 40% dari total tarif yang ada. Hal ini dapat membuat harga menjadi tidak kompetitif, yang pada gilirannya dapat memberatkan pelaku usaha hiburan.
Menariknya, dalam wawancara tersebut, Maulana juga membahas bahwa sektor hiburan seperti spa tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga menjadi tempat berdaya bagi UMKM. Banyak tenaga kerja lokal yang bekerja di sektor ini, dan kenaikan pajak dapat berdampak signifikan terhadap daya saing, terutama jika dibandingkan dengan kebijakan pajak negara tetangga seperti Thailand yang justru menurunkan pajaknya.