Soal Penerapan Pajak Hiburan 40-70 Persen, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

JABAR EKSPRES – Pemkot Bandung hingga saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat secara konkret, terkait penerapan pajak hiburan 40 sampai 75 persen yang bakal diberlakukan.

Hal demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. “Kami kan menunggu dari regulasinya seperti apa,” ungkapnya kepada wartawan di Balaikota, pada Rabu (31/1).

“Sekarang ada imbauan kita menunggu.  Yang jelas kita mah di pemerintah kota, di level bawah pasti in line dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” sambungnya.

Namun, kebijakan itu idealnya, kata Ema, mesti lebih detail lagi. Bukan sebatas imbauan.

BACA JUGA: Antisipasi Adanya Potensi Pelanggaran oleh Incumbent, Panwaslu Cimahi Utara Lakukan Hal Ini

Lantaran apabila ada audit eksternal, pihaknya ragu apabila hanya berlindung di balik imbauan yang masih dipertanyakan kuat atau tidaknya.

“Ya sudah (dikonsultasikan) iya. Itu kan mereka juga kan ada konsultasinya. Yang dilakukan Pansus itu yang melakukan.  Nah sekarang udah jadi tugas kita sebagai eksekutor melakukan sosialisasi,” ucap Ema.

“Kita tahu, tidak menutup mata sekarang ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyuarakan bahwa ini keberatan. Silahkan melalui mekanisme yang ada. Kita akan mengikuti apapun nanti yang diputuskan,” lanjutnya.

Namun, apabila berbicara terkait regulasi kenaikan yang dicanangkan pemerintah pusat, Ema mengaku belum melihat alasan kuat yang jadi pegangan pihaknya untuk tidak menjalankan Perda tersebut.

BACA JUGA: 9 Perusahaan Relokasi dari Jabar, Begini Kata DPMPTSP

“Perda-nya sekarang kan sudah final. Sudah final, itu harus dilaksanakan. Cuma kami tahu sekarang ada yang sedang memperjuangkan supaya tidak dengan bobot sebesar itu. Kami akan mengikuti, tapi nanti kan harus setelah bentuk formalnya apa. Apakah ada (permen) Peraturan Menteri atau apa?” pungkasnya.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan