JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.
“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, dikutip dari Antara News, Senin (22/1).
Adapun PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota dengan tarif paling tinggi 10 persen di antaranya, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga:Tekuk Napoli 1-0, Inter Milan Boyong Piala Super Italia Kedelapan!Cak Imin Tanggapi Persoalan “Desak Anies” di Yogyakarta yang Perizinannya Dicabut
Ia menyampaikan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke yang mengalami kenaikan.
Sedangkan sejumlah kategori dalam PBJT justru turun dengan adanya aturan tersebut, misalnya tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, hingga konser musik.
“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya, dikutip dari Antara News.
