Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Tak Rugikan Sektor Pariwisata

Pajak Hiburan Naik Signifikan 40-75%, Siapa yang Diuntungkan?
Pada awal tahun ini, Pemerintah Indonesia mengumumkan rencananya untuk menaikkan pajak barang dan jasa atas jasa hiburan sebesar 40-75%.
0 Komentar

“Jadi kita sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah akan mencoba menampung aspirasi tersebut yang mungkin nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dampak-dampaknya. Tapi Saya rasa dengan hadirnya UU ini Pemerintah Pusat sudah mengkaji, tidak sembarangan karena pendapatan ini sangat penting sekali untuk pembangunan negara ini,” imbuhnya

“Jadi kita akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat,” pungkasnya

0 Komentar