Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Tak Rugikan Sektor Pariwisata

JABAR EKSPRES – Pengenaan pajak hiburan di Indonesia resmi naik. Bahkan, kenaikan pajak yang diatur dalam dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) resmi naik 40 sampai 75 persen.

Menanggapi adanya ketentuan teresebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku akan segera menyesuaikan aturan baru pengenaan pajak hiburan.

“Itu kan (kenaikan pajak hiburan) urusan pusat, kewenangan pusat. Kota kabupaten akan menyesuaikan saja,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Rabu (17/1).

Bey juga mengimbau kepada seluruh Kabupaten/kota agar segera menerapkan aturan baru pajak tersebut.

“Itu kembali ke kewenangan kota kabupaten (penerapannya), kami hanya mengimbau. Tapi kami akan terus berupaya, agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona di Jabar. Jadi kita berharap kota kabupaten harus sudah ada perhitungannya, dan tidak menurunkan minat masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar menyebut aturan atau kebijakan baru tersebut, masih dalam pembahasan sebelum nantinya disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha hiburan.

“Kami masih menunggu implementasinya ini (kenaikan pajak hiburan) kan masih tarik ulur. Jadi, kita masih menunggu apakah ini berdampak ke pariwisata atau bagaimana. Dan itu, nanti bisa jadi bahan pertimbangan juga ke depannya, jadi kita masih menunggu,” katanya saat dikonfirmasi terpisah

Bahkan Benny juga menyebut, dalam waktu dekat ini juga Pemprov Jabar akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk membahas aturan baru terkait pajak hiburan tersebut.

“Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini (kenaikan pajak hiburan). Karena kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Jadi yang penting bagi kita, pemerintah ini mesti hadir bagaimana upaya menyejahterakan masyarakat,” ungkapnya

Maka dari itu, dengan adanya kebijakan atau aturan baru ini, Benny menuturkan pihaknya akan terus berupaya agar kenaikan pajak hiburan tersebut, tidak berdampak kepada seluruh masyarkat khususnya pelaku usaha hiburan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan