Kenaikan tarif pajak hiburan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk PAD daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
