Tarif Parkir Tak Wajar di Kawasan Monju, Pengunjung: Kaget!

JABAR EKSPRES – Pengunjung keluhkan soal retribusi parkir tak wajar di kawasan Monumen Perjuangan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Kendaraan roda dua ditarif Rp5 ribu dalam sekali parkir.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa menuturkan, terkait aturan mengenai tarif parkir, roda dua ditarif hanya Rp3 ribu rupiah. Rp5 ribu hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

“Untuk motor, tarif parkirnya Rp3 ribu, itupun di zona pusat kota. Sedang penyangga dan pinggiran hanya ditarif Rp2 ribu,” kata Yogi kepada Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Pasutri Ditemukan Meninggal 2 Hari Kemudian di Kebon Gedang Bandung, Ini Penuturan Warga

Hal ini berkesesuaian dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 66 tahun 2022. Di dalamnya disebut soal tarif retribusi parkir yang di bagi kedalam tiga zona yakni pusat kota, penyangga, dan pinggiran.

Pusat kota, roda dua hanya di tarif Rp3 ribu dalam sekali parkir. Sedangkan zona penyangga dan pinggiran, retribusinya hanya Rp2 ribu.

Diakui Yogi, pihaknya bakal segera menindaklanjuti perihal retribusi parkir yang melebihi aturan tersebut. Terlebih, karcis bukan dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung.

“Kita bakal tindaklanjuti segera perihal tarif parkir tak wajar di kawasan Monju tersebut,” ungkapnya

Perbincangan mengenai tarif parkir tak wajar ramai setelah tempat tersebut menjadi ruang publik terbaru di Kota Bandung. Pemicu hal tersebut mengacu pada naiknya antusiasme masyarakat datang ke kawasan Monju.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung lewat Sekretaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna tengah mempercepat proses penertiban kawasan parkir Monju.

Salah satu pengunjung kawasan Monju, Triadi mengaku, terakhir dirinya datang ke kawasan Monju, Senin (15/1), dirinya dikenakan biaya parkir senilai Rp5 ribu.

“Rompinya kaya Dishub, cuman gaada tulisan dibelakangnya. Kaget juga disuruh bayar parkir Rp5 ribu, katanya sesuai karcis. Tapi di karcis itu kayanya yang ngeluarin bukan dishub, soalnya gak ada keterangannya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (16/1)

Warga diharapkan memilih lokasi parkir yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Bagi roda dua, bisa menuju Jalan Majapahit untuk parkir kendaraan bermotor. (Dam)

Writer: Sadam Husein

Tinggalkan Balasan