Tarif Parkir Tak Wajar di Kawasan Monju, Pengunjung: Kaget!

Ilustrasi Kawasan Monumen Perjuangan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung (Pandu Muslim / JE)
Ilustrasi Kawasan Monumen Perjuangan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung (Pandu Muslim / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengunjung keluhkan soal retribusi parkir tak wajar di kawasan Monumen Perjuangan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Kendaraan roda dua ditarif Rp5 ribu dalam sekali parkir.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa menuturkan, terkait aturan mengenai tarif parkir, roda dua ditarif hanya Rp3 ribu rupiah. Rp5 ribu hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Pusat kota, roda dua hanya di tarif Rp3 ribu dalam sekali parkir. Sedangkan zona penyangga dan pinggiran, retribusinya hanya Rp2 ribu.

Baca Juga:Pindah TPS di Kota Cimahi Melebihi Pendaftar Baru, KPU Pastikan Stok Surat Suara CukupPasutri Ditemukan Meninggal 2 Hari Kemudian di Kebon Gedang Bandung, Ini Penuturan Warga

Diakui Yogi, pihaknya bakal segera menindaklanjuti perihal retribusi parkir yang melebihi aturan tersebut. Terlebih, karcis bukan dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung.

“Kita bakal tindaklanjuti segera perihal tarif parkir tak wajar di kawasan Monju tersebut,” ungkapnya

Perbincangan mengenai tarif parkir tak wajar ramai setelah tempat tersebut menjadi ruang publik terbaru di Kota Bandung. Pemicu hal tersebut mengacu pada naiknya antusiasme masyarakat datang ke kawasan Monju.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung lewat Sekretaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna tengah mempercepat proses penertiban kawasan parkir Monju.

Salah satu pengunjung kawasan Monju, Triadi mengaku, terakhir dirinya datang ke kawasan Monju, Senin (15/1), dirinya dikenakan biaya parkir senilai Rp5 ribu.

“Rompinya kaya Dishub, cuman gaada tulisan dibelakangnya. Kaget juga disuruh bayar parkir Rp5 ribu, katanya sesuai karcis. Tapi di karcis itu kayanya yang ngeluarin bukan dishub, soalnya gak ada keterangannya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (16/1)

Warga diharapkan memilih lokasi parkir yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Bagi roda dua, bisa menuju Jalan Majapahit untuk parkir kendaraan bermotor. (Dam)

0 Komentar