JABAR EKSPRES – Pembahasan terkait penggabungan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih bakal berlangsung panjang. Karena, pengesahan dua raperda terkait dua raperda terkait merger BUMD itu perlu dilangsungkan bertahap.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V DPRD Jabar Sugianto Nanggolah saat ditemui Jabar Ekspres beberapa hari lalu.
“Pembahasan merger BUMD itu masih berlanjut,” katanya.
Rencananya, modal dasar PT BPR Karya Utama Jabar hasil penggabungan akan ditetapkan sebesar Rp149,6 miliar. Dengan komposisi kepemilikan saham Pemprov Jabar 51 persen, Pemkab Subang 13,57 persen, Pemkab Bekasi 10,08 persen, Pemkab Majalengka 3,8 persen, Pemkab Ciamis 2,42 persen, dan PT Bank BJB 19,13 persen.
Baca Juga:BNPB Rapat Koordinasi Bencana Banjir, Sebut Jawa Barat Peringkat Pertama Rawan BencanaKetua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Tanggapi Perhatian Kapolres Terhadap Kerawanan TPS
Politikus Partai Demokrat itu menguraikan, namun dari hasil evaluasi dari Kemendagri, pengesahan ataupun pembahasan dua raperda terkait penggabungan BUMD itu tidak bisa disatukan. Tapi butuh bertahap. Artinya raperda penggabungan perlu dituntaskan dulu sebagai dasar untuk penyertaan modal.
Skema penggabungan itu bakal menempatkan satu BPR sebagai penerima penggabungan. BPR itu akan menerima aset, liabilitas dan ekuitas dari tiga BPR yang menggabungkan diri. Dan hasil kajian yang dilakukan, PT BPR Karya Utama Jabar yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son)
