JABAR EKSPRES – Usulan peningkatan penyertaan modal PT Jamkrida nampaknya mendapat angin segar. Kemendagri nampak menyetujui dua raperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung itu.
Ketua Pansus V DPRD Jabar Sugianto Nanggolah mengungkapkan, hasil evaluasi Kemendagri terhadap dua raperda terkait PT Jamkrida Jabar telah turun. Dua raperda yang dimaksud adalah raperda perubahan bentuk hukum perusahaan penjamin kredit daerah (Jamkrida) Jabar jadi perusahaan Perseroda Jamkrida Jabar dan raperda penyertaan modal Pemprov Jabar kepada Perusahaan Perseroda Jamkrida Jabar.
“Detailnya saya perlu lihat berkas,” sambungnya.
Atas persetujuan itu maka setoran modal dari Pemrintah Provinsi Jabar kepada BUMD bisa dituntaskan. Sugianto juga sempat menyayangkan sikap Pemprov yang kerap mencicil setoran modal kepada BUMD.
Baca Juga:Potensi Gempa di Sesar Lembang, Kota Cimahi Berpotensi TerdampakPemkot Godok Penataan Kawasan Monumen Perjuangan
“Yang di permasalahkan selama ini. Kadang-kadang modal tidak dipenuhi langsung, dicicil – cicil. Akhirnya rencana bisnis (BUMD) berubah di tengah jalan,” terangnya.
Penyertaan modal untuk PT Jamkrida Jabar itu salah satunya untuk memperkuat struktur keuangan dan menjaga gearing ratio perusahaan. Karena sampai 31 Agustus 2023, gearing ratio sudah 30,83 kali.(son)
