Masih Terdapat Pemasangan APK di Sekitar Lembaga Pendidikan di Kota Cimahi

Masih Terdapat Pemasangan APK di Sekitar Lembaga Pendidikan di Kota Cimahi
Pemasangan APK di Wilayah Pendidikan (Firman Satria/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Yang menjadi persoalan biasanya, peserta pemilu ini memasang secara terang-terangan maupun kucing-kucingan. Artinya, sudah ditindak tapi besoknya dipasang lagi,” ujarnya.

Arlan menyatakan, pemasangan APK oleh Partai Politik dan calon legislatif (caleg) wajib memiliki izin resmi. Jika tidak memiliki izin, Satpol-PP Kota Cimahi memiliki kewenangan untuk menurunkan APK tersebut. Kewajiban izin dari pemerintah setempat menjadi hal yang esensial, sehingga pemasangan APK tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa persetujuan resmi.

“Harus ada edukasi dari parpol masing-masing kepada para caleg-nya agar tidak memasang APK secara sembarangan khususnya yang melanggar PKPU dan Perda,” ucap Arlan.

Baca Juga:Tingkatkan Pengalaman Staycation, Aryaduta Bandung Luncurkan Kampanye Bertajuk “Tjakap Djiwa”Jadi Pemasok Utama Daging Anjing, Ini Penjelasan DKPP Jabar

“Karena mau bagaimanapun jika APK dipasang di tempat yang bukan tempatnya, ini akan memengaruhi penilaian-penilaian pemilih kepada partai tersebut jadi akan rugi. Jadi menurut saya itu harus didorong ke parpolnya agar mendapat simpati yang baik dari masyarakat,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar